Kayong Utara post authorKiwi 25 Mei 2026

Beroperasi Tanpa Izin, Tambang Pasir di Sukadana Cemari Sungai

Photo of Beroperasi Tanpa Izin, Tambang Pasir di Sukadana Cemari Sungai Camat Sukadana, Ismail Usman Jerry bersama Pemerintah Desa Pangkalan Buton, Kepala Dusun, Ketua RT, Bhabinkamtibmas, dan Kapolsek Sukadana melakukan monitoring dan verifikasi lapangan terhadap aktivitas tambang pasir di Dusun Simpang Empat.

SUKADANA, SP - Aktivitas tambang pasir atau Galian C di Dusun Simpang Empat, Desa Pangkalan Buton, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara menjadi sorotan masyarakat, karena membuang limbah ke sungai. Selain itu, masih beroperasi meski izin usaha pertambangan masih dalam proses pengurusan.

Keluhan warga ditindaklanjuti Pemerintah Kecamatan Sukadana bersama unsur terkait dengan turun langsung melakukan monitoring dan verifikasi lapangan terhadap aktivitas tambang tersebut.

Kegiatan pengecekan itu melibatkan pihak kecamatan, Pemerintah Desa Pangkalan Buton, Kepala Dusun, Ketua RT, Bhabinkamtibmas, dan Kapolsek Sukadana.

Camat Sukadana, Ismail Usman Jerry mengatakan, dari hasil peninjauan di lapangan ditemukan aktivitas pertambangan masih berlangsung. Selain itu, terdapat indikasi dampak lingkungan di sekitar lokasi tambang.

“Di lapangan kami menemukan kondisi tanah di sekitar lokasi sudah mengalami retakan dan berpotensi longsor. Selain itu, aliran sungai di Desa Pangkalan Buton juga terlihat keruh diduga akibat limbah aktivitas tambang,” terang Camat Sukadana.

Pemerintah Kecamatan Sukadana juga meminta agar pengelola tambang memperhatikan dampak lingkungan yang ditimbulkan, agar tidak meresahkan masyarakat sekitar.

Sementara itu, pengelola tambang pasir, Syarief Ansyari, mengakui bahwa izin usaha pertambangan saat ini masih dalam proses pengurusan di instansi terkait.

“Izin memang masih berproses. Berkas sudah masuk ke perizinan terpadu dan sekarang menunggu kajian dari pihak provinsi,” katanya.

Menurutnya, selama proses perizinan berjalan, aktivitas tambang masih diperbolehkan beroperasi sambil melengkapi tahapan administrasi yang diperlukan.

Syarief Ansyari menyampaikan bahwa pihak Dinas Lingkungan Hidup (LH) telah turun langsung ke lokasi, guna melakukan kajian terhadap dugaan limbah tambang yang sebelumnya dikeluhkan warga.

“Tim LH sudah turun ke lapangan melakukan kajian bersama rekan-rekan terkait. Hasil kajian itu juga sudah saya tanda tangani dalam berita acara,” ungkapnya.

Syarief Ansyari menegaskan, berdasarkan hasil kajian sementara yang diterimanya, limbah dari aktivitas tambang pasir tersebut dinyatakan tidak berbahaya.

“Hasil riset yang saya tanda tangani menyebutkan limbah ini tidak berbahaya, dan berita acaranya juga sudah ada,” jelasnya.

Meski izin tertulis belum terbit, pihak pengelola mengaku komunikasi dan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait terus dilakukan selama proses pengurusan izin berlangsung.

“Sambil menunggu proses selesai, kegiatan tetap berjalan. Karena kalau harus menunggu semuanya selesai 100 persen baru beroperasi, tentu prosesnya cukup lama,” pungkasnya.(ble)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda